Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 80
Banner 160 x 600
Banner 160 x 600
Dirgahayu HUT RI ke-80 Tahun 2025
Berita

Pemkab Banggai & DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan

82
×

Pemkab Banggai & DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai.

LUWUK – portalbanggai.com (07/08/2024). Pemkab Banggai yang diwakili Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko melakukan menandatanganan Nota Kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Banggai pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banggai, Selasa malam (06/08/2024). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suprapto yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang.

Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko

Bupati Banggai melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Sekda Kabupaten Banggai menyebutkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko

Disebutkan, secara makro gambaran target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp 7.200.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864,- dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai dan para Wakil Ketua

Untuk Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864,- yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 13.726.108.220,- diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Foto Bersama

Sebagai tindak-lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Suasana Ngobrol Pasca Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai

Hadir menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut 19 Aleg DPRD Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Camat, Pimpinan OPD dan sejumlah undangan lainnya. (*)

Penulis warta dan foto : Ahtar Basonggo

Ahtar Basonggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *