Luwuk – portalbanggai.com (02/08/2025). Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Kabupaten Banggai pada Jumat (01/08/2025) malam di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Nota Kesepakatan Nomor 100.3.7.1/11/NK/Bag. Kerjasama tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor 176.3/10/DPRD tanggal 1 Agustus 2025 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan Nomor 100.3.7.1/12/NK/Bag. Kerjasama tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor 176.3/11/DPRD/IX/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, M.M. dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai H. Saripudin Tjatjo, S.H..

Adapun kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp 2.942.249.715.688,-. Penyesuaian tersebut akibat kebijakan pendapatan transfer pusat dan transfer antar daerah.

Belanja Daerah. Belanja Daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp 3.316.105.440.115,-. Dibandingkan dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah tersebut mengalami realokasi dan penambahan untuk mengakomodir kebutuhan belanja strategis pembangunan nasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Pembiayaan Daerah. Rencana penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp 377.655.724.427,-, bertambah sebesar Rp 188.683.407.353,-. Penerimaan pembiayaan ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran pada tahun anggaran berkenaan.

Kesepakatan tersebut juga turut ditandatangani oleh Wakil Ketua I Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II Putu Gumi, S.Sos., M.M. juga turut menandatangani Nota Kesepakatan tersebut.
Wakil Bupati menyatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati.

Selain dihadiri oleh 24 orang anggota Dewan, Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda (Pasi Log yang mewakili Dandim 1308/LB), Pj. Sekda Kabupaten Banggai Ir. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., Staf Ahli Bupati, sejumlah Kabag di lingkup Setda Kabupaten Banggai, beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan serta sejumlah undangan lainnya. (*)
Penulis warta dan foto : Ahtar Basonggo













