Luwuk – portalbanggai.com (24/07/2025). Wakili Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai Mujiono, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pembukaan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanan Hotel Swiss-Belinn Luwuk pada Kamis (24/07) pagi tersebut, diikuti oleh 30 orang perwakilan dari instansi yang tergabung dalam Timpora, antara lain Kantor Imigrasi, Kepolisian Resort, Kodim, Pemerintah Daerah, DinasTenaga Kerja, Kejaksaan, BIN, Bais, dan instansi terkait lainnya.

Bupati Banggai H. Amirudin melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Banggai Mujiono menyebutkan, Tim Koordinasi pemantauan kunjungan Orang Asing di Kabupaten Banggai memegang salah-satu peran penting sebagai sumber informasi dan data. Informasi dan data tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan untuk penanganan keberadaan tamu luar daerah dan orang asing yang berkunjung ke Kabupaten Banggai.

Ia berharap, Timpora di Kabupaten Banggai dapat bekerja secara baik di masa yang akan datang.
“Saya berharap dalam rakor, ada kesepakatan-kesepatan strategis untuk mewujudkan persamaan persepsi dalam pelaksanaan tuga-tugas tim,” kata Bupati Amirudin dalam sambutan tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha dan Umum, Andi Zulfikar Rasdin menyatakan, kehadiran semuanya dalam Rakor saat ini adalah bukti nyata kesungguhan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait dengan orang asing di bidang tugas kita masing-masing.

Disebutkan, pengawasan terhadap orang asing bukanlah tanggung-jawab satu instansi, bukanlah semata-mata tanggungjawab Imigrasi, namun memerlukan sinergitas lintas sektor, baik instansi vertikal maupun instansi daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kita semua dituntut membangun sistem pengawasan yang lebih profesional, terintegrasi, dan efisien guna menjamin keamanan dan ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan-peraturan imigrasi dan peraturan-peraturan kementerian atau instansi yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Andi Zulfikar sebelum membuka secara resmi kegiatan rakor tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai yang diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Kepala Galih Nur Rahartadi selaku Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian menyatakan, dalam pengawasan orang asing, Imigrasi tidak dapat melakukannya sendiri, tetapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah.

Dalam Laporan Panitia yang disampaikan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Bobi Ardiansyah, dikatakan bahwa Rapat Koordinasi yang bertujuan meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral serta pertukaran informasi serta menyusun strategi dan rencana aksi pengawasan orang asing termasuk mengevaluasi kegiatan koordinasi sebelumnya, diselenggarakan sebagai bentuk koordinasi antar instansi yang tergabung Timpora untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI khususunya Kabupaten Banggai. (*)
Penulis warta dan foto : Ahtar Basonggo













